Beranda | Artikel
Pengelola Merangkap Menjadi Karyawan Dalam Mudharabah
Senin, 1 Agustus 2022

Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Maaf boleh tanya? Dalam mudharabah bolehkah pengelola merangkap sebagai karyawan? dalam akadnya pengelola dengan pemodal, pengelola di sini bertidak sebagai orang yang memanage usaha, tapi dalam usaha tersebut pengelola dibutuhkan bukan sebagai yang memanage aja tapi juga yang melaksanakan. halalkah bila pengelola dapat gaji sebagai karyawan bukan dari tugasnya memanage?
Jazakumullah Khairan Katsiran atas jawabannya.

Dari: Bapak Agus Triyono

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Ini perlu dirinci:

1- Jika dalam akad mudharabah ini jenis pekerjaan berbeda. Misalnya pengelola memanage bagaimana barang tersebut dijual, dan dia dapat persenan mudharabah dari sini. Lalu ia juga dipekerjakan untuk membeli bahan baku. Kalau pekerjaannya itu berbeda, maka dibolehkan ada akad mudharabah dan akad ijarah.

Contoh lainnya akad mudharabah dalam jual bakso. Pengelola diberi modal untuk jalankan usaha bakso, namun untuk masak ia usaha sendiri. Maka di sini ia boleh dapat bagi hasil dari mudharabah, sekaligus dapat upah karena telah membuatkan bakso tsb.

2- Jika dalam akad mudharabah ini jenis pekerjaan sama. Maka tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ sebagaimana diklaim oleh Ibnu Qudamah dan Ibnul Mundzir. Karena termasuk dalam dua akad dalam satu transkaksi yg terlarang. [Faedah dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kajian Dalil Ath Thalib, Fikih Hambali]

Semoga Allah memberkahi usaha bapak.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========

Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3231-pengelola-merangkap-menjadi-1719.html